Foxbatam, Jakarta – Pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 Agustus 2022. KPU mengatakan saat ini terdapat 16 partai politik yang telah konfirmasi akan melakukan pendaftaran.
“Update ada 16 parpol,” ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Berdasarkan data yang diberikan per pukul 08.00 WIB, tercatat aa 11 parpol akan mendaftar pada hari pertama. Tujuh di antaranya diketahui merupakan partai yang saat ini berada di parlemen.
Diketahui, pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran pada 1-13 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus berlangsung pukul 08.00-23.59 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol ataupun perwakilan yang diberi kuasa. Nantinya, KPU akan merekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.