Foxbatam.co.id — Tim K-9 Kantor Pelayana Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis tembakau Gorila pada Sabtu (7/8/2021) kemari.
Dimana barang tersebut dikirim dari Jakarta dengan daerah tujuan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Seksi Layanan Informasi Undani melalui telepon mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa KPU BC Tipe B Batam dan Kantor Wilayah (Kanwil) BC Aceh.
Baca: Madrid Tundukkan Inter Milan Melalui Gol Rodrigo
Baca: Imbang, Atletico vs Porto Tanpa Gol
“Sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (7/8/2021), di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 BC Batam bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa merupakan narkoba,” kata Undani, Jumat (17/9/2021).
Dari kemasan paket kiriman tersebut tertera nama pengirim inisial MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.
“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” terang Undani.
Baca: Liverpool Tertinggal 1-2 dari Milan
Baca: Waspada, Ini Dia Produk Honda Calon Penghancur Avanza
Baca: Pengangguran di Batam Meningkat 3,48 Persen, Polemik Pencaker di Batam yang Minim Sertifikasi
Dari sana petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorilla atau marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.
“Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut,” papar Undani.
Undani mengatakan, upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Baca: Angka Covid-19 di Karimun, Kecamatan Meral Tertinggi
Baca: Mau Vaksin Astrazeneca Dosis Ke-2 di Batam, Ini Jadwalnya
Lebih jauh Undani mengataan, dengan penggagalan penyelundupan Tembakau Gorila ini, KPU BC TIpe B Batam berhasil melakukan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar.
“Dari angka itu, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor),” jelas Undani.
“Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorilla,” tambah Undani mengakhiri. (kcm/rud)