Foxbatam.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kepulauan Roau (Kepri) kembali membuka pelayanan pembuatan paspor, setelah sebelumnya terhenti selama tiga minggu, akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Batam.
Kepala seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Doni Purwokohadi Sandra Dewa menjelaskan mengenai pelayanan paspor mulai aktif kembali pada, Senin (23/8/2021) kemarin.
Namun demikian, selama PPKM Darurat berlangsung, pelayanan paspor yang bersifat darurat (urgent) tetap dilaksanakan.
Baca: Peserta SKD Batam Wajib Lampirkan Hasil Tes Covid-19
Baca: Rumput Laut Potensial Berkembang di Kepri
Seperti bagi mereka yang berobat ke luar negeri, pelajar yang mengikuti pendidikan ke luar negeri dan lainnya.
“Khusus untuk situasi urgent, pelayanan tetap diberikan,” kata Doni melalui telepon, Jumat (27/8/2021).
Doni menjelaskan walaupun saat ini Batam masih masuk PPKM level 3, pelayanan paspor sudah dibuka namun dengan kuota terbatas.
Baca: 11.000 Masker untuk Kabupaten Lingga dari PKK Kepri
Baca: Bupati Walikota Diminta Perkuat Penanganan di Tingkat Desa Kelurahan
Pihaknya membatasi hanya untuk 20 pemohon dalam sehari. Sebelum masa PPKM berlaku, pelayanan paspor dapat melayani 70 pemohon.
“Kuota terbatas itu untuk pelayanan di imigrasi Batam Centre, Mall Botania II dan Harbour Bay,” terang Doni.
Kuota terbatas tersebut dikatakan Doni tetap berlaku sampai PPKM tidak diberlakukan lagi.
Baca: Dilelang Rp1,4 Triliun, Ansar Minta Aparat Hukum Usut akun Instagram Pelaku
Baca: Kejagung Pernah Dibom Usai Periksa Tommy Soeharto 20 Tahun Silam
Selama masa pandemi Covid-19, pelayanan paspor didominasi pengurusan perpanjangan paspor.
“Pengurusan baru tidak sebanyak perpanjangan, ketika ditanya, alasannya karena untuk bersiap ketika nanti Singapura dan Malaysia buka,” ungkap Doni.
Terkait persyaratan untuk perpanjangan dan pengurusan baru, Doni mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya saja perbedaan persyaratan.
Baca: Mau Tahu Tanda WhatsApp Anda Mau Dibajak, Simak Ini
Baca: 13 Tentara AS, 60 Warga Tewas dan 158 Luka di Insiden Bom Bandara Kabul
“Kalau untuk pengurusan baru, bawa KTP dan ijazah atau SIM atau akta nikah, kalau perpanjangan, cukup bawa KTP dan paspor lama,” jelas Doni.(kcm/rud)