Fox Batam, BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akhirnya menerapkan PPKM Mikro sesuai surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 14 tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak beberapa hari lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengumumkan mengenai aturan PPKM Baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Baca: Bakamla RI Sambut 17 Atase Pertahanan Negara Sahabat di Atas KN Tanjung Datu-301
Baca: BP Batam Berlakukan Pengaturan WFH untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Baca: BP Batam Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Bagi Pegawai
Baca: Pengetatan PPKM Mikro, Mendagri Terbitkan Instruksi
Bahkan Amsakar menegaskan aturan yang dimaksud telah berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni, Rabu (23/6/2021) kemarin.
“PPKM Mikro di Batam diberlakukan sejak hari ini, meski seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani yakni Rabu (23/6/2021) kemarin,” kata Amsakar, Kamis (24/6/2021).
Baca: Ke Kader Posyandu, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Sosialisasikan Manfaat Programnya
Baca: Varian Corona Delta, Pemprov Kepri Akui Terus Waspada
Baca: Jumlah Pasien Covid-19 di Kepulauan Anambas Tinggal 30 Orang
Baca: Menkeu: DAU dan DBH Dapat Digunakan untuk Program Vaksinasi
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa aturan PPKM Mikro baru di Batam, dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria, tersebut:
a. Zona hijau dengan kriteria tdk ada kasus Covid-19 di satu RT
b. Zona kuning dengan kriteria satu atau dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir