Foxbatam
Editor's Picks Ekbis Kepri

Kerugian Negara Mencapai Rp 2,5 Miliar, Kanwil DJBC Gagalkan Penyelundupan iPhone

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri berhasil mengagalkan dan melakukan penegahan terhadap kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Kepulauan Riau (Kepri).
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri berhasil mengagalkan dan melakukan penegahan terhadap kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Kepulauan Riau (Kepri).(Photo:Ist)

Karimun, FOX Batam – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri berhasil mengagalkan dan melakukan penegahan terhadap kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal tersebut membawa 3304 unit smartphone berbagai merek dengan nilai Rp 12 miliar tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang akan keluar dari Batam.

“Penindakan terhadap kapal tanpa nama ini merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

Baca: Bea Cukai Tangkap Speedboat Pembawa Ribuan Ponsel Ilegal dari Batam http://kmp.im/AGAK4C

Agus menceritakan pengungkapan ini dilakukan, Sabtu (27/6/2020) lalu, berawal dari informasi yang didapat Satgas Patroli Laut BC dari KPU BC Tipe B Batam, bahwa akan ada speedboat diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan empat Batam.

Sekitar Pukul 15.30 WIB Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau. Dari sana Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan koordiansi dengan Tim Satgas BC 15042 serta Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan sekitar.

Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti akan tetapi melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

Related posts

Pertamina Jamin Ketersediaan Stok, Menjelang Idul Adha

admin

Heri Andrianto Resmi Jabat Pjs Bupati Karimun

admin

Apindo: Dua KEK Tingkatkan Optimisme Investor. Ini Jadwal Kegiatan Menko Airlangga di Batam

admin